Di Rancang Bangun Sistem Keamanan Terhadap Kunci Ruangan Berbasis Bot Telegram Menggunakan Mikrokontroler Esp8266
Rancang Bangun Sistem Keamanan Terhadap Kunci Ruangan Berbasis Bot Telegram Menggunakan Mikrokontroler Esp8266
DOI:
https://doi.org/10.47292/joint.v2i2.23Kata Kunci:
mikrokontroler, ESP8266, keamanan.Abstrak
ABSTRAKSIBangunan atau rumah adalah tempat berlindung dan berkumpulnya keluarga atau sekelompok orang. Salah satu syarat rumah atau bangunan yang aman adalah adanya sistem pengamanan kunci pintu yang baik. Pintu konvensional menggunakan anak kunci sebagai alat penguncinya. Metode ini memiliki banyak resiko keamanan dari sisi reliabilitas dan penggunaannya. Diantara kelemahannya adalah akses membuka atau menutup kunci hanya bisa dilakukan oleh pemegang anak kunci dan secara langsung di tempat. Dengan demikian akan sulit jika melakukan control keamanan terhadap pintu dari jarak jauh, adanya resiko terjaidinya keterlambatan penanganan terhadap tindakan kriminal pencurian, Oleh karena itu diperluannya suatu teknologi yang tepat untuk mengatasi masalah msalah tersebut yaitu sebuah sistem keamanan terhadap ruangan dimana sistem ini dapatdibuat berbasis Bot Telegram yang menggunakan mikrokontroler. Dengan dibuatnya sistem seperti itu maka tools yang dibutuhkan adalah mikrokontroler model ESP8266, dan edotitor notepad++ dan Bascom AVR, menggunakan bahasa pemrograman assembler.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak cipta atas makalah yang diterbitkan oleh JOINT menjadi milik LPPM STMIK "AMIKBANDUNG". Tanpa izin tertulis dari dari Redaktur JOINT, dilarang untuk menggandakan makalah yang diterbitkan di JOINT dan menerbitkannya di tempat lain (baik digital maupun cetakan). Penulis makalah dapat menyimpan makalahnya sendiri di tempat lain (baik digital maupun cetakan) dengan tetap menyebutkan tempat publikasi yang merujuk pada jurnal JOINT.
Seluruh hak kekayaan intelektual yang terkandung dalam isi makalah menjadi hak milik masing-masing penulis. JOINT tidak memiliki hak apa pun atas kekayaan intelektual yang terkandung dalam makalah tersebut, selain hak cipta (hak untuk menggandakan dan mengedarkan) makalah.